Jum'at, 7 Maret 2025 Pemerintah Desa Tembok Luwung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunanan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Tembok Luwung Tahun 2025 bertempat di Balai Desa Tembok Luwung.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Adiwerna, Agung Budi Waluyo, MM., Kepala Desa Tembok Luwung, Sugi Pranoto, se. , serta Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Tembok Luwung..
Kepala Desa Tembok Luwung menyampaikan bahwa untuk tahun 2025 Desa Tembok Luwung ada 2.695 SPPT yang harus disampaikan ke wajib pajak dengan nilai Baku sebesar Rp. 664.095.161. beliau juga menyampaikan agar ketua RT/RW dan Tokoh masyarakat ikut mengajak dan memotifasi warganya untuk segera mungkin membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2025. diberitahukan kepada masyarakat jika tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut maka akan di blokir sehingga SPPT tidak diterbitkan.
Camat Adiwerna mengingatkan kembali tentang SK Bupati Tahun 2021 bahwa salah satu tugas tambahan Kepala Desa dan Perangkatnya adalah tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah khususnya PBB, dan juga mengingatkan agar setiap Kepala Desa harus membentuk tim yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa serta melibatkan RT, RW untuk membantu tugas distribusi penyampaian pajak.