Kamis, 10 September 2026 Pemerintah Desa Tembok Luwung melaksanakan Musrenbang Desa Tahun 2026 dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2028, Musyawarah rencana kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2027 dan Rembug Stunting Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 000.7.1/660-1/1-23 dan Menindaklanjuti Surat dari Camat Adiwerna Nomor: 000.7.1.6/112-1/40 tanggal 2 September 2026.
Acara ini dihadiri oleh Camat Adiwerna Wuryanto S.Sos, Kepala Desa Tembok Luwung Sugi Pranoto, SE, Ketua RT dan RW, Bidan Desa serta Kader Kesehatan Desa Tembok Luwung.
Tujuan adanya Musrenbang Desa Tahun 2026 ini tidak lain untuk menampung aspirasi dari Ketua RT, RW, Bidan dan Kader Kesehatan Desa Tembok Luwung. Apa saja prioritas pembangunan di tahun 2027 nanti dan bagaimana tindak lanjut pencegahan stunting di Desa Tembok Luwung yang nantinya aspirasi dari Ketua RT, RW serta Bidan Desa akan berlanjut ke tingkat Kecamatan dan ke tingkat Kabupaten untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.